Samarinda, Mei 2026 — Dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola penelitian yang berstandar nasional dan internasional, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Dedi bersama Ketua Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Hanita mengikuti kegiatan Pelatihan Daring Etik Dasar dan Lanjut (EDL), Good Clinical Research Practice (GCRP), dan Pengenalan DigiTEPP yang diselenggarakan oleh KEPPIN pada tanggal 05–07 Mei 2026 secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan pelatihan ini menghadirkan narasumber ahli di bidang etik penelitian, yaitu dr. Triono Soendoro, MSc., MPhil., PhD, yang menyampaikan berbagai materi strategis terkait penerapan prinsip etik dalam penelitian, khususnya yang melibatkan subjek manusia.
Materi yang disampaikan meliputi perkembangan dan pelanggaran etik penelitian, aspek filosofis dan yuridis dalam etik penelitian, prinsip dan pedoman internasional seperti CIOMS dan GCRP, penyusunan protokol penelitian yang sesuai standar etik, hingga pengenalan sistem digital DigiTEPP sebagai platform pengajuan dan telaah etik penelitian.
Selama pelaksanaan kegiatan, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait pentingnya integrasi antara aspek etik, metodologi penelitian, serta pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung proses penelitian yang transparan dan akuntabel.
Kepala LPPM Dr. Dedi Rahman Nur, S.Pd., M.Pd menyampaikan bahwa keikut-sertaan dalam pelatihan ini memberikan manfaat strategis bagi penguatan kebijakan penelitian di lingkungan institusi. “Pelatihan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas penelitian, khususnya dalam memastikan seluruh proses penelitian telah memenuhi standar etik yang berlaku secara nasional maupun internasional,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Sentra HKI & Publikasi Dr. Hanita, S.Pd., M.Pd menambahkan bahwa pemahaman etik penelitian juga memiliki keterkaitan erat dengan perlindungan hasil penelitian. “Aspek etik tidak hanya penting dalam pelaksanaan penelitian, tetapi juga dalam menjamin legalitas serta perlindungan terhadap luaran penelitian, termasuk kekayaan intelektual,” jelasnya.




Melalui kegiatan ini, peserta juga memperoleh sertifikat pelatihan bilingual sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi yang telah diperoleh. Selain itu, pelatihan ini membuka peluang bagi institusi untuk mengadopsi sistem digital dalam pengelolaan etik penelitian melalui DigiTEPP.
Sebagai tindak lanjut, LPPM berencana untuk melakukan sosialisasi internal kepada dosen dan peneliti, serta mendorong implementasi standar etik penelitian berbasis GCRP dalam setiap kegiatan penelitian di lingkungan institusi.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kualitas penelitian di lingkungan perguruan tinggi semakin meningkat, tidak hanya dari aspek luaran ilmiah, tetapi juga dari sisi integritas, kepatuhan etik, dan perlindungan kekayaan intelektual.

Sumber:
Sistem Informasi LPPM UWGM